Indonesia Perjuangkan Batas Wilayah 200 Mil Laut
Written by AskIndonesia.com on August 3, 2009
Kepaduan antara aspek teknis, hukum, dan diplomasi dalam penetapan batas laut satu negara merupakan satu keperluan dan Indonesia memperjuangkan penetapan batas kontinen lautnya hingga di luar 200 mil laut.
Hal itu terungkap dalam Seminar Internasional Aspek Teknis Hukum Laut, di Nusa Dua, Bali, Senin. Hadir dalam seminar itu Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Lahan, Rudolf Matindas, Direktur Jenderal Hukum dan Kerja Sama Internasional Departemen Luar Negeri, Arief H Oegroseno, ahli hukum laut internasional, Prof Dr Hasjim Djalal, Presiden Dewan Ahli Hukum Laut Internasional, Prof Chris Rizos, dan sejumlah lain para ahli yang berkompeten di bidangnya.
Indonesia menjadi tuan rumah seminar itu, yang diikuti sejumlah besar ahli dari manca negara, dari berbagai disiplin ilmu geologi, hidrografi, geografi, oceanografi, hukum laut, hingga kalangan diplomat.
Menurut Djalal, yang juga menjadi pelopor Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS), dalam penetapan batas laut satu negara, terkait erat antara ranah teknis kebumian, ranah hukum internasional, dan ranah diplomasi antar negara.
Banyak pengertian teknis yang berbeda pemahamannya antara negara satu dengan negara yang lain. Implementasi penerjemahan aspek teknis itu menjadi satu hal penting yang harus dikuasai oleh para peletak kebijakan dan pengambil keputusan.
“Menurut rezim konvensi hukum laut yang telah kita ratifikasi pada 1985, kita sangat dimungkinkan untuk menetapkan batas kontinen laut menjadi di luar dari batas zone ekonomi eksklusif yaitu di luar 200 mil laut. Untuk bisa membuktikan klaim ini, disiplin ilmu lain sangat berperan, di antaranya ilmu geologi dan oceanografi. Inilah kepentingan pertemuan kali ini,” katanya.
|
|
Dia menyatakan, saat ini Indonesia sedang memperjuangkan hal itu di kancah internasional melalui Komisi Landas Kontinen Internasional di New York. Hal itu telah dirintis sejak beberapa tahun lalu dengan dukungan data geospacial dan oseanografi hasil survei lapangan dan pencitraan satelit.
Hal itu dikuatkan oleh Oegroseno, yang menyatakan Indonesia telah mempresentasi konsep batas kontinen lautnya di depan komisi itu di New York, pada 4 Maret lalu. “Pada 19 Maret lalu telah diterima dan Indonesia harus melakukan beberapa tahap presentasi lagi. Kita masih harus membuktikan secara lebih meyakinkan tentang `sambungan` landas kontinen itu secara geologis dan dari sudut pandang ilmu kebumian lain. Aspek teknis ini sangat penting,” katanya.
Ayat 4 pasal 76 UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi 150 negara di dunia menyebutkan secara jelas tentang batas landas kontinen laut dan persyaratan agar satu negara boleh mengklaim “kepanjangan” batas itu hingga di luar 200 mil laut pantai terluar di pulau terluarnya.
Hal itu diperkuat oleh pasal 77 dan pasal 78 yang menyatakan hak itu, jika disepakati secara bilateral, multilateral, dan internasional, tidak akan mempengaruhi hak-hak satu negara atas wilayah perairan dan udara di atasnya.
“Kalau ini bisa diwujudkan, maka pertambahan wilayah laut kita sangat besar. Kita perjuangkan itu di perairan barat Sumatra, di perairan selatan Sumba, dan perairan utara Papua,” katanya. Indonesia juga telah memiliki satu tim multidisiplin yang diberi mandat memperjuangkan hal itu oleh negara.
Berdasarkan Konvensi Djuanda yang diterima internasional sejak 1958, Indonesia merupakan satu negara kepulauan yang tidak lagi memiliki “kantung-kantung” wilayah laut. Sesuai dengan konsep Wawasa Nusantara itu, seluruh pulau wilayah sah Indonesia menjadi satu kesatuan yang dihubungkan oleh perairan laut dan selat.
Adapun batas laut teritorial Indonesia diatur oleh hukum laut internasional hingga sejauh 12 mil laut diukur dari titik laut paling surut dan ditentukan di titik-titik pangkal terluar di pulau terluarnya. Hal itu juga dikombinasikan dengan batas kontinen laut sebagaimana diatur oleh rezim perundangan UNCLOS 1982.
antara
Copyright, respective author or news agency



















