Kasus Prita vs Omni, Rekam Medis dan Roy Suryo
Written by AskIndonesia.com on October 14, 2009Dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera pada Rabu, 14 Oktober 2009, nampak Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli bidang informasi dan teknologi dalam sidang.
“Kesaksian saya tak berpihak kepada siapapun,” ujar Roy sesampainya di Pengadilan Negeri Tangerang. “Kalau memang nantinya Prita diuntungkan itu hak hukum atau kalau dokter yang diuntungkan, itu juga hak hukum.”
Roy hanya akan memberikan penjelasan mengenai penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Prita. Ia merupakan anggota tim perumus undang-undang tersebut. “Saya akan jelaskan soal email Prita. Apa Prita yang menyebarkan atau justru teman-temannya,” ujarnya.
Roy SUryo mengatakan bahwa tindakan Prita menyebarkan surat elektronik ke 20 orang yang berisi keluhan keluhan dan himbauan untuk menyebarkan kembali merupakan sebuah tindakan pencemaran nama baik.
Keterangan Roy tersebut akan menjadi dasar apakah Prita layak dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pasal itu mengancam Prita dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tim Pembela Prita sendiri membantah keterangan tersebut dan tidak mengakui kesaksian tersebut dan akan mendatangkan saksi ahli TI yang lain.
|
|
Sebelumnya saksi ahli yang lain juga nampak hadir, yaitu ahli forensik Universitas Indonesia, Herkutanto yang menjadi saksi ahli menjelaskan mengenai hak pasien terhadap rumah sakit. Menurutnya, setiap pasien punya hak untuk mengetahui ringkasan rekam medis terhadap dirinya dari dokter di rumah sakit tersebut.
“Rekam medis memang milik rumah sakit. Tapi isi rekam medis adalah milik pasien. Sesuai yang tertera dalam PP Nomor 269/ Menkes/Per/3/2008 tentang rekam medis,” ujarnya, Rabu 14 Oktober 2009, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara itu, mengenai hasil uji laboratorium yang tidak valid, juga harus diinformasikan kepada pasien. Hal yang sama juga harus dilakukan bila rumah sakit akan melakukan pengulangan uji laboratorium.
Menurut Prita, hal ini memang tidak pernah disampaikan pihak rumah sakit terhadap dirinya. Sulitnya mendapat informasi berdasarkan rekam medis membuat dirinya merasa diabaikan haknya.
Kasus ini terus bergulir. Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
Copyright, respective author or news agency
People who read this, also read:
Posted in Kesehatan, Kriminal & Hukum



















