Pengadilan Singapura Menyatakan David Bunuh Diri
Written by AskIndonesia.com on July 30, 2009
David Hartanto Widjaya, mahasiswa Indonesia yang menuntut ilmu di Nanyang Technological University (NTU), dinyatakan telah melakukan bunuh diri oleh Pengadilan Koroner Singapura.
“Perlu intervensi pemerintah (Indonesia),” kata Ketua Tim Verifikasi Independen Kasus David, Iwan Piliang, dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selain itu, “submission” atau materi keberatan dan tanggapan hukum yang diajukan pihak keluarga David dibantah oleh jaksa negara jiran tersebut.
|
|
Sementara itu, pengacara keluarga David, Sashi Nathan, menyatakan tidak membantah putusan tersebut sedangkan putusan itu sendiri dinyatakan sebagai tidak “open verdict” yang berarti David dinyatakan bunuh diri sehingga kasus tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan kriminal.
Sebelumnya, Iwan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/7) mengatakan berbagai fakta persidangan di Pengadilan Koroner Singapura mengenai kasus kematian David telah dipelintir sehingga seakan-akan membenarkan bahwa David meninggal karena bunuh diri.
Ia meyakini David meninggal karena telah dibunuh dan bukan karena bunuh diri sebagaimana yang dikatakan sejumlah pihak di Singapura.
Acara jumpa pers tersebut juga dihadiri antara lain oleh ayah David, Hartono Widjaja.
Sebagaimana telah diberitakan, David Hartanto Widjaja meninggal secara tidak wajar di dalam kampusnya di Singapura pada tanggal 2 Maret 2009.
antara
Copyright, respective author or news agency



















