Warga Malaysia Gagal Selundupkan 10 Ribu Ekstasi

Written by AskIndonesia.com on January 19, 2010

Seorang warga Malaysia berhasil di tangkap ketika hendak menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pelabuhan International Tanjung Balai Karimun. Selain 10 ribu pil ekstasi, pria Malaysia berinisial LCH tersebut juga kedapatan membawa 2 kilogram shabu-shabu. Ini merupakan percobaan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia yang kesekian kalinya.

Terungkapnya kasus penyelundupan barang haram tersebut tak luput dari kejelian petugas x-ray Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan kesigapan tim intelijen yang bertugas di sana.

LCH masuk ke pelabuhan dengan menumpang kapal MV Marina Baru 5 dari Kukup, Malaysia. Saat melewati x-ray petugas mencurigai barang bawaan tersangka dan akhirnya petugas bea cukai dibantu oleh pihak kepolisian berhasil meringkus pria kelahiran Johor 19 Januari 1965.

spacer Warga Malaysia Gagal Selundupkan 10 Ribu Ekstasi

Saat ditangkap, warga negeri jiran tersebut berusaha mencari jalan damai dengan mencoba menyuap petugas. Namun bujukan menggiurkan tersebut tidak mempan terhadap petugas yang menangkapnya.

Penyelundupan ini merupakan upaya yang kesekian kalinya yang digagalkan oleh petugas. Berbagai jenis narkoba asal jaringan Malaysia memang beberapa kali mencoba masuk ke Indonesia dengan berbagai modus, bahkan menggunakan kadang menggunakan WNI sebagai kurir.

Indonesia diduga, selain sebagai pasar juga digunakan sebagai penyebaran narkoba terutama heroin dan morphin. Hal ini mengingat Malaysia dan Thailand sudah masuk daftar hitam sindikat perdagangan obat terlarang di dunia.

Pelabuhan International Tanjung Balai Karimun sendiri merupakan tempat yang rawan penyelundupan berbagai jenis barang termasuk narkoba. Beberapa produk elektronik seperti alat komunikasi Blackberry, diselundupkan lewat pelabuhan ini untuk menghindari pajak, dan beberapa kali petugas bea cukai berhasil menggagalkannya.


Copyright, respective author or news agency

Leave a Comment